Beranda | Artikel
Hukum Seorang Wanita Berkendaraan Dengan Supir Bukan Mahram
Rabu, 31 Maret 2004

HUKUM SEORANG WANITA BERKENDARAAN DENGAN SEORANG SUPIR BUKAN MAHRAM

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum seorang wanita berkendaraan dengan seorang supir yang bukan mahramnya untuk mengantarnya di dalam kota ? Dan bagaimana hukumnya jika beberapa wanita dengan seorang supir yang bukan mahram ?

Jawaban.
Seorang wanita tidak boleh mengendarai kendaraan sendirian bersama seorang supir yang bukan mahramnya bila tidak disertai oleh orang lain, karena ini termasuk kategori khulwah (bersepi-sepian). Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

Janganlah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita kecuali ada mahramnya yang bersamanya” [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Hajj 1341]

Dalam sabda beliau lainnya disebutkan.

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Tidaklah seorang lak-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) kecuali setan mejadi yang ketiganya“. [Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Fitan 2165, Ahmad 115]

Tapi jika ada laki-laki atau wanita lain yang bersamanya, maka itu tidak apa-apa jika memang tidak dikhawatirkan, karena khulwah itu menjadi gugur (tidak dikategorikan khulwah) dengan adanya orang ketiga atau lebih. Ini hukum dasar dalam kondisi selain safar (bepergian jauh). Adapun dalam kondisi safar, seorang wanita tidak boleh bepergian jauh (safar) kecuali bersama mahramnya, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Tidaklah seorang wanita menempuh perjalanan jauh (bersafar) kecuali bersama mahramnya“. [Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Jihad 1862. Muslim dalam Al-Hajj 1341]

(Hadits ini disepakati keshahihannya). Tidak ada perbedaan antara safar melalui jalan darat, laut maupun udara. Wallahu waliyut taufiq.

[Syaikh Ibnu Baz, Majalah Al-Balagh, nomor 1026, hal.17 Jumadal Akhirah 1410H]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Muthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/565-hukum-seorang-wanita-berkendaraan-dengan-supir-bukan-mahram.html